Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada DPMD Kab. Muba

Kabarterkinionline.com

Tim Penyidik ​​​​Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang berikutnya dengan hasil investigasi Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023, ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Selasa (28/4/2026).

Menurut Vanny, Tim Penyudik telah mengumpulkan alat-alat yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :

  1. Staf RC selaku Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 ;
  2. RS sebagai Advokat ;

 

Para Tersangka ( RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ringkasan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara tersebut, sehingga tim penyidik ​​pada hari ini meningkatkan status dari semula menjadi saksi dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan dihentikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026 , sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam kasus lain.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Perbuatan para dugaan dugaan kejadian :

Utama:

Pasal 21 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Anak Perusahaan:

Pasal 22 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

dikatakan, Modus Operandi

RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para Saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik ​​​​sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari kasus Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025, tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *