
Kabarterkinionline.com
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang berikutnya dengan hasil investigasi Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023, ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari Selasa (28/4/2026).
Menurut Vanny, Tim Penyudik telah mengumpulkan alat-alat yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
- Staf RC selaku Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023 ;
- RS sebagai Advokat ;
Para Tersangka ( RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ringkasan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula menjadi saksi dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan dihentikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026 , sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam kasus lain.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.
Perbuatan para dugaan dugaan kejadian :
Utama:
Pasal 21 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Anak Perusahaan:
Pasal 22 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
dikatakan, Modus Operandi
RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para Saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari kasus Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025, tandasnya.






