Kabarterkinionline.com
Tarif Parkir Mall Tak Boleh Semena-mena, Harus Ada Aturan Jelas Kata Ketua Komisi III DPRD Palembang. | Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta,SH.,MH menyoroti ketidakteraturan tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan (mall) yang dinilai tidak jelas dan jauh berbeda dari standar yang berlaku.Ia mengungkapkan bahwa dalam Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 sebenarnya telah memiliki acuan tarif parkir, khususnya untuk parkir di tepi jalan umum. Dalam ketentuan tersebut, tarif ditetapkan secara jelas, yakni:
– Sepeda/motor sekitar Rp1.000 per sekali parkir
– Mobil penumpang sekitar Rp2.000 per sekali parkir
– Kendaraan besar seperti bus dan truk berkisar Rp3.000 hingga Rp10.000
Namun di lapangan, khususnya di area mall, tarif parkir justru jauh lebih tinggi dan memakai pola perjam. Bahkan, terdapat perbedaan tarif antar lokasi tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
“Kalau di jalan umum saja tarifnya jelas dan ada standarnya, kenapa di mall tidak di tentukan standar untuk semua lokasi? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar Rubi.
Ia menegaskan bahwa meskipun parkir di mall dikelola pihak swasta, tetap tidak boleh berjalan tanpa aturan. Harus ada batas kewajaran tarif serta keterbukaan informasi agar masyarakat tidak dirugikan.
Menurutnya, praktik tarif parkir yang berubah-ubah dan tidak transparan menimbulkan kesan seolah-olah parkir diperlakukan seperti usaha bebas tanpa pengawasan.
“Parkir ini bukan jualan bebas. Harus ada aturan, harus jelas, dan tidak boleh semena-mena,” tegasnya.
Selain soal tarif, ia juga menyoroti masih adanya petugas parkir di jalan umum yang belum memiliki legalitas resmi. Ia meminta agar seluruh juru parkir memiliki surat tugas yang jelas agar ada tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
DPRD Kota Palembang pun mendesak Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Dispenda Kota Palembang untuk segera melakukan penertiban, baik terhadap petugas di lapangan.
Dengan adanya penegakan aturan yang tegas, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian tarif yang adil, transparan, dan tidak memberatkan.






