Kabarterkinionline.com
Terkait integrasi program pengendalian banjir Pemkot Palembang bentuk Tim Percepatan Putusan PTUN . Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun 2022 guna mengintegrasikan program pengendalian banjir dan pemeliharaan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Selasa, mengatakan pembentukan tim lintas dinas ini bertujuan agar eksekusi terhadap lima poin putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG dapat berjalan lebih terkoordinasi dan transparan kepada publik.
“Sebenarnya mayoritas poin dalam putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti dan berjalan di masing-masing dinas. Namun, karena berjalan sendiri-sendiri, informasinya belum tersampaikan secara utuh ke publik. Melalui tim ini, semuanya akan dikoordinasikan dalam satu pintu,” ujarnya.
Adapun lima poin krusial dalam putusan PTUN 2022 yang wajib dipenuhi Pemkot Palembang meliputi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen, pengembalian fungsi rawa konservasi, penyediaan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai, penyediaan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari udara dan air, dan penyediaan posko bencana banjir.
Ratu Dewa memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk merampungkan draf dan struktur tim gabungan tersebut dalam waktu tiga hari. Ia menargetkan tim sudah harus siap bergerak dengan langkah konkret di lapangan dalam waktu 15 hari ke depan.
Sebagai bagian dari realisasi putusan, Pemkot Palembang mengklaim telah melakukan penambahan kolam retensi serta normalisasi drainase secara berkala setiap tahun. Selain itu, tahun ini pemkot juga fokus pada pengerjaan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung.



