Terima Suap di Kasus DJKA KPK Usut Dugaan Pegawai-pegawai Kemenhub

Blog1 Views

kabarterkinionline.com

Terima Suap di Kasus DJKA KPK Usut Dugaan Pegawai-pegawai Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Materi tersebut ada di dalam KPK saat memeriksa Saksi dalam perkara tersebut yaitu dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yaitu Iman Sukandar, dan Benny Nurdin Yusuf. “Semua Saksi hadir, Lanjutan pemeriksaan Saksi hari kemarin, penyidik ​​​​meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/5/2026).

“Pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B (gratifikasi),” sambungnya. Dalam perkara ini, KPK baru melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap klienan.

Sudewo merupakan tersangka dalam dua kasus yaitu, kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan biaya penerimaan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan hingga tahap diagnostikan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menggabungkan beberapa berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. “Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *