Jual Beli Opini WTP BPK Kasus Suap Muara Enim & Borok

Blog1 Views

Kabarterkinionline.com

Jual Beli Opini WTP BPK Kasus Suap Muara Enim & Borok . Skandal suap di Muara Enim jadi bukti runtuhnya muruah BPK. Lingkaran setan reformasi jual beli opini WTP terus berulang, auditor internal perlu segera.

Korupsi acap lahir dari cacat pikir yang akut: keyakinan bahwa borok hasil menggarong duit negara selalu bisa dipol.

Demi menutup bau busuk perbuatannya, para pelaku rasuah kerap menghalalkan segala cara, termasuk menjamin “uang semir” kepada lembaga auditor yang memiliki mandat menjadi penjaga gawang atas tata kelola keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini sebagaimana skandal terbaru yang pecah di Bumi Serasan Sekundang. Dalam kurun hanya tiga hari pada pekan kedua Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, dan kroninya.

Operasi senyap KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan empat tersangka dalam perekrutan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Mereka adalah Bupati Edison; Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani; orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi; serta perwakilan pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Pintu masuk survei adalah setoran Rp500 juta dari Cory kepada Abi di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026. Uang itu diduga terkait proyek pengadaan  papan pintar  yang disuplai melalui PT MSA. Di sini, Abi sentral berperan sebagai pengontrol rekening pinjaman atau  nominee  dengan mencatat nama staf level rendah hingga  office boy .

Skema pembagian “cuan” dari proyek ini telah dipatok terstruktur: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Uang mengalir ke kantong pribadi Edison melalui penarikan tunai dari rekening  nominee  melalui tangan pihak swasta bernama Radiansyah, lalu diserahkan kepada Adi. Dalam OTT tersebut, KPK menyisihkan total Rp1,9 militer yang dibagikan di tas ransel Abi, brankas rumah, hingga dalam bentuk mata uang asing (3.200 dolar AS dan 2.260 riyal) serta saldo rekening.

Syahwat korupsi Edison tak berhenti di urusan proyek. Pada Kamis, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Edison dan Cory kembali menjadi tersangka.

Kali ini, mereka terseret bersama Ketua Tim Pemeriksaan Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Direktur PT MSA, Fika; serta Augusz Dewangara alias Angga, pihak swasta yang diketahui sebagai orang dekat Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi.

Kasus ini menjadi alarm keras mengenai praktik “dagang opini” demi stempel Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK. Publik kembali dipertontonkan wajah busuk tata kelola keuangan pemerintahan yang akut.

Terungkapnya suap memanipulasi laporan BPK di Sumatera Selatan adalah mencatat keras bagi muruah lembaga pemeriksa keuangan yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas penggunaan duit negara.

Peneliti Transparency International Indonesia, Bagus Pradana, menyebut fenomena ini lahir dari “titik negosiasi” yang diciptakan para pelaku. Menurut Bagus, ada skema segitiga yang menjadi pola baku dalam korupsi lembaga atau pemerintah daerah yang berujung pada adanya suap terhadap auditor BPK untuk menutupi jejak rasuah.

“Ada beberapa aktor yang bermain, setidaknya ada tiga. Dua aktor yang aktif adalah pejabat daerah sebagai entitas yang berwenang, dan pelaku usaha sebagai pemburu rente. Sementara entitas ketiga, pengawas atau pemeriksa (BPK) biasanya menjadi sasaran untuk diamankan,” ujar Bagus kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6/2026).

Skema segitiga ini, lanjut Bagus, bekerja secara sistematis. Suap bukan sekadar alat untuk memenangkan tender, melainkan menjadi instrumen mensterilkan jejak korupsi dari temuan auditor keuangan negara.

Bagusnya tekanan, selama celah ini tidak ditutup, fungsi kontrol negara terhadap korupsi di daerah akan terus terhenti. Ia mendesak BPK melakukan reformasi internal: mulai membuka transparansi proses audit, digitalisasi dokumentasi, dan memperkuat pemeriksaan gratifikasi.

“Pola korupsinya didesain sejak awal. Ada tiga tujuan utama: proyek di daerah bagian-bagian, keuntungan diatur, lalu pencegahan pakai korupsi juga, yakni temuan audit diupayakan agar tidak mengganggu skema pembagian tadi,” papar Bagus.

Semua bermula saat BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim awal 2026. Panik, Edison bergendasi Asisten Bidang Perekonomian, Rusdi Hairullah, “mengurus” temuan itu melalui Angga. Rusdi kemudian meneruskan perintah kepada Abi Nurwardani.

Melalui perantara bernama Mulyono, Abi bertemu Angga menegosiasikan harga mengubah hasil audit. Kesepakatan jatuh di angka Rp1,6 miliar—setara 1 persen pagu infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan. Angga juga berkoordinasi dengan Titin untuk menerjemahkan laporan tersebut. Uang pelicinnya bersumber dari Fika, bos PT MSA yang menyuplai proyek  smart board .

Namun, saat digiring ke tahanan mobil, Kamis (11/6), Titin melemparkan sinyal panas. Ia mengklaim hanya sebagai pelaksana dalam kasus ini.

”Saya enggak terima uang, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” cetusnya. Saat dikonfirmasi mengenai aliran uang ke atasannya, ia hanya menjawab singkat: “Pimpinan saya berjenjang.”

KPK kini tengah menelusuri apakah uang suap ini terbang jauh hingga ke kantor pusat BPK di Jakarta. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan profil Angga yang punya kedekatan khusus dengan pejabat di lembaga auditor tersebut.

”AGG (Angga) ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR hingga pejabat di BPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Kasus Muara Enim menambah panjang daftar hitam auditor negara yang terseret korupsi, seperti skandal di Pemkab Bogor, Sorong, hingga kasus korupsi BTS 4G yang menjerat eks Anggota BPK III, Achsanul Qosasi.

Kasus ini menjadi contoh kesekian dalam praktik jual-beli opini WTP yang menjadi komoditas pasar, sekedar stempel untuk menutupi borok anggaran dan korupsi di daerah.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menegaskan bahwa auditor BPK seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi.

“Fungsi auditor berjalan, maka 80 persen risiko korupsi akan hilang karena auditor adalah lini pertama dalam konteks pengawasan,” ujar Lakso kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6).

Lakso menjelaskan, auditor BPK sering kali mengetahui adanya penyimpangan lebih dahulu daripada penyidik ​​penegak hukum.

Namun, kewenangan luas yang dimiliki auditor keuangan negara, yang diperkuat melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, justru memicu risiko korupsi yang tinggi. Atas putusannya itu pada bulan Februari 2026, MK menetapkan penetapan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana memang menjadi kewenangan BPK.

“Kepala daerah bermanuver mengelola proyek dan pekerjaan yang dalam banyak kasus itu fiktif, demi memperoleh pendanaan politik. Pertemuan kepentingan ini juga membuat auditor korupsi BPK menjadi ‘lingkaran setan’ yang tidak akan pernah berakhir,” tegas Lakso.

Melalui keterangan tertulis, BPK buka suara terhadap auditornya yang terjerat pusara korupsi dalam kasus Pemkab Muara Enim. BPK menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK sebagai bagian sinergi dan upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK mengaku berkomitmen untuk menyatakan komitmen kooperatif serta memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” tulis BPK dalam keterangannya yang diterima Tirto, Sabtu (13/6).

Peneliti bidang hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menilai putusan MK sejatinya tidak dapat dibaca sebagai monopoli absolut BPK dalam seluruh proses pembuktian pidana. Ia berpendapat, MK hanya menegaskan kerugian keuangan negara memang menjadi tugas BPK secara amanah konstitusional.

Namun penegasan kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan BPK satu-satunya dasar pembuktian. MK tidak membentuk norma baru yang menutup penggunaan alat bukti lain dalam pembuktian unsur kerugian negara.

Aparat penegak hukum tetap memikul kewajiban untuk membuktikan unsur perbuatan, niat jahat, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana di hadapan hakim. Dengan demikian, BPK tidak menjadi badan  super  yang rawan disyuap untuk menutupi kasus korupsi.

“Biarkan pengadilan menentukan tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan bukti. Memonopoli penyelenggaraan audit itu oleh BPK sebenarnya adalah praktik yang tidak begitu baik, sehingga membuat BPK itu terlalu  berkuasa ,” tegas Saleh kepada wartawan Tirto, Jumat (12/6).

Menurutnya, ambisi meraih opini WTP BPK pada pemerintah daerah dan instansi negara kerap menjadi komoditas karena sekadar melihat kosmetik keberhasilan administratif.

Oleh karena itu, jika indikasi tata kelola keuangan masih bertumpu pada ketentuan administratif, praktik korupsi untuk mempengaruhi hasil audit akan terus bermunculan.

Ia menekankan perlunya perubahan penilaian kinerja pemerintah, sehingga tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan diukur dari dampak nyata bagi masyarakat.

Keterlibatan pihak auditor kedua untuk memberikan second opinion agar akuntabilitas tetap terjaga bisa menjadi pilihan. Apalagi rekrutmen pimpinan BPK sarat kepentingan politik karena banyak anggota BPK yang memiliki afiliasi atau bahkan pernah menjadi kader partai politik.

“Keterlibatan politik dalam rekrutmen pimpinan BPK itu harus kita kurangi. Kalau kita lihat, korupsi di BPK ini tidak hanya terjadi di daerah. Pucuk pimpinan pun pernah bermain. Rata-rata politisi berjuang untuk menitipkan komisioner BPK. Ini juga menjadi soal,” tegas Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *