Pemkot Palembang Gelar Bimtek, Penyelesaian Kontrak Pekerjaan, Antisipasi Sengketa Hukum

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang Gelar Bimtek, Penyelesaian Kontrak Pekerjaan, Antisipasi Sengketa Hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mengantisipasi potensi pelestarian hukum dan memastikan kelancaran pembangunan daerah.

Langkah strategi tersebut diwujudkan melalui pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Penyelesaian Perselisihan Masalah-Masalah Pekerjaan Kontraktual” yang berlangsung di Ruang Parameswara Pemkot Palembang pada Jumat 24 Juli 2026.

Akhmad Bastari juga menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya fisik pekerjaan, melainkan juga harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, harmonisasi hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta terciptanya pelaksanaan kontrak minimal konflik hukum.

Melalui sinergi bersama narasumber ahli dari BANI dan PII Sumsel, Pemkot Hukum berharap seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh dalam tugas harian.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten III Setda Kota Palembang, Dr. Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., yang hadir mewakili Wali Kota Palembang.

Acara ini terselenggara atas kerja sama antara Pemkot Palembang, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang, serta Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan.

Dalam pengarahannya, Akhmad Bastari menjelaskan sektor pengadaan barang dan jasa memegang peranan krusial sebagai instrumen pendorong pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Palembang.

Meski demikian, dinamika di lapangan kerap memicu berbagai hambatan kontraktual, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perubahan ruang lingkup proyek, pengajuan klaim, hingga perbedaan penafsiran atas klausul perjanjian antara pihak pengguna dan penyedia jasa.

Ia menegaskan, permasalahan kontraktual yang tidak dikelola secara cermat berpotensi menghambat dampak pembangunan, merugikan keuangan negara, serta memicu permasalahan hukum yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, Bimtek ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pemahaman komprehensif terkait tahapan penyelesaian gangguan, mulai dari jalur musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penyelesaian penyelesaian yang cepat, tepat, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta kelangsungan program pembangunan.

Selain sebagai wadah edukasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kepercayaan diri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Palembang dalam mengambil keputusan secara profesional, objektif, dan transparan.

Akhmad Bastari juga menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan pengadaan tidak hanya dinilai dari selesainya fisik pekerjaan, melainkan juga harus memenuhi aspek ketaatan terhadap regulasi, harmonisasi hasil pekerjaan, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta terciptanya pelaksanaan kontrak minimal konflik hukum.

Melalui sinergi bersama narasumber ahli dari BANI dan PII Sumsel, Pemkot Palembang berharap seluruh peserta dapat menerapkan materi yang diperoleh dalam tugas harian.

Hal ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung tercapainya visi Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *