kabarterkinionline.com
KPK Dorong Sanksi Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan menyampaikan surat kepada pihak terkait agar manajemen tersebut segera diberi sanksi.
Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor. Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi, kata Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Aminudin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Aminudin tidak memperkirakan berapa jumlah manajemen BUMN yang belum melapor LHKPN. Namun, ia berharap sanksi diberikan berdasarkan aturan internal di tiap-tiap BUMN.
“Jika untuk ASN sudah ada sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang berada dalam Struktur BUMN juga wajib melaporkan LHKPN. Menurutnya, KPK telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran Arahan BUMN berstatus WNA.
Jadi, termasuk WNA, meski dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top manajemen di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN, tegasnya.
Terkait jabatan di Danantara yang belum tersedia di laman LHKPN, KPK akan melakukan pengecekan sistem lebih lanjut. KPK juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, untuk membahas permasalahan terkait LHKPN ini.
“Nanti kami cek dulu sistemnya karena saya sendiri baru memperbarui informasi, dan sebelum pertemuan memang belum terakses untuk Danantara,” tuturnya.






