Pemkot Palembang Diminta Pelaku UMKM Papan Bunga Palembang Tinjau Ulang Surat Edaran Tentang Penggantian Usaha dengan Tanaman Hijau

Kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang diminta pelaku UMKM Papan Bunga Palembang  tinjau ulang Surat Edaran tentang penggantian usaha dengan Tanaman Hijau.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang usaha papan bunga di Palembang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2025 yang menyarankan penempatan usaha penyewaan papan bunga dengan tanaman produktif seperti buah-buahan. Menurut mereka, aturan ini dapat merugikan usaha mereka yang sudah berjalan sejak 2021.

Trikusmawan, pemilik Yasmin Florist Palembang, mengungkapkan kekecewaannya atas publikasi surat edaran tersebut. Sebagai pelaku usaha papan bunga, dia menjelaskan bahwa usaha ini telah menjadi sumber utama pendapatannya, dan tidak ada usaha lain yang dijalankannya.

“Kami mendapat penghasilan hanya dari papan bunga, tidak ada yang lain lagi,” ungkap Tri.

Tri menegaskan bahwa usaha papan bunga tidak menambah tumpukan sampah karena sistem penyewaan dan pemasangan rakitan buket bunga yang ramah lingkungan. Papan bunga yang digunakan dalam berbagai acara di Palembang disewa, sehingga tidak menambah limbah. Selain itu, usaha ini juga membuka peluang pekerjaan bagi banyak orang, mulai dari perangkai bunga hingga sopir dan kernet pengantar pesanan.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, Tri khawatir akan ada dampak besar terhadap perekonomian masyarakat Palembang.

“Kami memiliki sekitar 500 pengusaha papan bunga di Kota Palembang. Setiap pengusaha minimal memiliki satu sopir dan kernet, serta dua hingga tiga perangkai bunga. Jika kebijakan ini berlaku, banyak yang akan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha papan bunga yang kini memiliki kewajiban pembayaran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jika permintaan papan bunga menurun karena aturan ini, ia khawatir pelaku usaha akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan klarifikasi bahwa Surat Edaran tersebut sifatnya hanya sebagai imbauan, bukan kewajiban yang harus dipatuhi.

“Ini sifatnya imbauan, bukan suatu keharusan,” tegas Ratu Dewa.

Namun, para pelaku usaha papan bunga berharap Pemkot Palembang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut untuk menghentikan keinginan usaha mereka, yang sudah menjadi mata pencaharian bagi banyak orang di kota ini

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *