kabarterkinionline.com
Kasus dugaan pemukulan terhadap mahasiswa saat aksi membekukan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) berlanjut ke tingkat pusat.
Kuasa hukum mahasiswa bernama Taufik, M Sigit Muhaimin, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026 dan berkaitan dengan dugaan dugaan resmi serta ketidakprofesionalan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dan dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo.
Iya, sudah melapor secara resmi ke Program Mabes Polri, kata Sigit.
Dalam aduannya, pelapor menilai kedua pejabat tersebut tidak menjamin
keamanan di Mapolda Sumsel.
Ia juga menduga terdapat pembiaran terhadap penguraian oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), serta dugaan pengaturan pembagian masker oleh kelompok yang disebutnya dugaan binaan Intelkam Polda Sumsel.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 2026101600248-00001 tertanggal 16 Oktober 2026.
Menurut Sigit, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Divpropam Mabes Polri.
Hal itu merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026101600248-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 16 Oktober 2026, yang ditandatangani Kabag Yanduan, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan kepada Kabag Binpam Biro Pengamanan Internal (Paminal) untuk ditindaklanjuti.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa Kabag Yanduan telah menandatangani laporan pengaduan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Kabag Binpam Biro Paminal untuk ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Tembusannya ditujukan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
Sigit berharap laporan itu ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi saat pembekuan.
Ia menduga ada pembiaran oleh aparat sehingga kelompok tertentu dapat menyerang mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi dan wartawan yang meliput aksi tersebut
“Padahal Polda paling aman untuk menyampaikan aspirasi, dan kami menduga ada skenario (kekacauan). Kami yakin sesuai tagline Kapolri baru yaitu Polisi bersama Masyarakat, jangan sampai tagline tersebut sebatas jargon saja dan harus diwujudkan dengan waktu secepat mungkin dengan laporan di Direskrum Polda maupun Program Mabes Polri,” jelasnya.
Sigit juga menyampaikan pengakuan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, M Asrul Indrawan, yang disebut menyatakan bahwa meskipun diminta Dirintelkam untuk menggelar kegiatan pembagian masker sebelum aksi mahasiswa di depan Mapolda Sumsel.
Menurut Sigit, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan insiden penyerangan dan pemukulan yang dilaporkan.
“Ini harus dibuktikan, sehingga terang benderang kejadian penyerangan dan pemukulan tersebut. Termasuk kami clear-kan tidak ada massa aksi yang membawa sajam saat itu, karena fokusnya bagaimana mendukung Kapolda Sumsel untuk menetapkan tersangka bagi pembakar Karhutla,” tukasnya.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian, melainkan dorongan agar lembaga tersebut melakukan evaluasi dan tetap menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat.
“Sekali lagi ini bukan bentuk kebencian kepada kepolisian tapi kecintaan kami pada lembaga kepolisian, harus berbenah dan ke depan harus tetap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” paparnya.
Sigit berharap Kapolri memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berjalan transparan. Ia meminta sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan, apabila pelanggaran oleh pejabat terkait terbukti.
“Hal ini agar tidak terulang kembali, karena jika tidak ada sanksi tegas maka akan terulang kembali,” ujarnya.
Terkait proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Sigit mengatakan tidak menyerahkan penanganannya kepada penyidik. Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap pejabat yang diadukan diminta diselesaikan di tingkat Mabes Polri.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kerja jurnalistik.
Ini Kapolri baru, dengan slogan beliau Polri untuk masyarakat, maka kepolisian, mahasiswa dan insan pers merupakan bagian dari perjuangan reformasi 1998 lalu, jadi kita bisa menyuarakan aspirasi sekarang karena perjuangan 1998 dan saya juga mantan aktivis.
Sehingga ruang demokrasi dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, jadi jangan ada ruang premanisme di bumi Sriwijaya,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia baru memuat pernyataan dari pihak pelapor. Dugaan terhadap pejabat kepolisian maupun kelompok yang disebut terlibat masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Sebelumnya saat menerima aksi massa aktivis Sumsel di depan Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana bersama jajarannya telah memberikan tanggapannya.
Rony menyatakan prihatin atas peristiwa yang menyebabkan tiga mahasiswa, dua wartawan, dan satu anggota polisi Polda Sumsel menjadi korban dugaan kompilasi.
“Lagi-lagi saya katakan, kami sangat prihatin terkait peristiwa pergeseran tersebut, yang dialami tiga pelajar, dua wartawan dan satu anggota polisi Polda Sumsel,” ungkap Rony.
Ia menegaskan Polda Sumsel berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh melalui metode penyelidikan ilmiah atau penyelidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan tiga orang. Namun, Rony menegaskan penyidik masih perlu mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
“Tiga pelaku tidak cukup. Saya perintahkan lagi guna barang bukti foto, video dan keterangan di lokasi untuk mengungkap peristiwa ini,” tegasnya.
Rony memastikan perkara tersebut tidak akan ditutup-tutupi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak mau semua ini ditutup-tutupi, diproses sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku,” tutupnya.






