Pemkot Palembang Kaji Pembentukan Perda Lahan Terbakar

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang Kaji Pembentukan Perda Lahan Terbakar. Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur pengelolaan lahan terlantar atau lahan tidur, termasuk tanah kosong di kawasan perumahan yang tidak dirawat pemiliknya. Aturan ini disiapkan untuk mencegah lahan terbengkalai memicu persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan rancangan perda tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian sanksi denda bagi pemilik lahan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan tanahnya.

“Kita tengah menyiapkan perda terkait lahan tidur ini. Nanti perda ini akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sulaiman, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pemilik lahan tidak boleh membiarkan tanahnya terbengkalai tanpa perawatan hingga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Karena itu, Pemkot Palembang ingin menghadirkan aturan yang dapat menjadi dasar penertiban lahan kosong.

“Kita minta lahan-lahan tidur ini, termasuk yang di perumahan, jangan tidak diurus. Karena itu, kita akan buat perdanya,” ujarnya.

Pemkot Palembang juga berencana menyiapkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan aturan setelah perda tersebut ditetapkan.

Rencana penyusunan perda ini mencuat di tengah temuan Perkumpulan Lingkar Hijau yang mencatat 452 hektare lahan di wilayah Kota Palembang terbakar selama periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Temuan tersebut berasal dari analisis data spasial yang ditumpangsusunkan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang dan data tutupan lahan.

Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengatakan sebagian besar lahan yang terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah. Organisasinya menduga sebagian kebakaran berkaitan dengan praktik pembukaan lahan (land clearing) untuk kepentingan ekspansi properti.

Dugaan tersebut menyoroti potensi persoalan pengelolaan lahan kosong di kawasan perkotaan, terutama saat musim kemarau ketika lahan yang tidak terawat rentan terbakar

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *