Eks Pangdam Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Bui Dan Dipecat Dri TNI

kabarterkinionline.com

Eks Pangdam Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Bui Dan Dipecat Dari TNI. Jaksa umum (JPU) koneksitas menuntut mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dengan pidana penjara selama 10 tahun atas dugaan korupsi pelepasan dan penjualan aset tanah negara Caruy di Cilacap, Jawa Tengah, kepada Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Koneksitas JPU menyatakan Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; mantan Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widi Prasetijono dengan pidana penjara selama 10 dikurangi tahun selama masa tersingkir sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa koneksitas saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Selain pidana dan denda, JPU koneksitas juga menuntut Widi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut jaksa umum koneksitas.

Widi juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Uang tersebut harus dikeluarkan paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan dinyatakan inkrah. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh menyebabkan koneksitas umum. Apabila hasil penyerahan tidak mencukupi, Widi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *