kabarterkinionline.com
Bersejarah MK Cabut Hak Istimewah TNI – Mulai Sekarang Oknum Prajurit Yang Bunuh Aniaya, Dan Bakar Warga Sipil Akan Diadili Di Pengadilan Umum Seperti Rakyat Biasa Lahir Dari Air Mata Dua Keuarga Korban
Ini keputusan bersejarah yang lahir dari air mata dua ibu yang berjuang selama bertahun-tahun
Mahkamah mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer No.31/1997 — dan menetapkan sesuatu yang selama puluhan tahun diperjuangkan para aktivis Konstitusi hak asasi: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum — seperti membunuh, menganiaya, atau membakar warga sipil — harus diadili di pengadilan umum — tidak lagi di hukum pidana militer yang selama ini dianggap kerap meringankan hukuman!
dua perempuan tangguh: Lenny Damanik — ibu dari siswa SMP berusia 15 tahun yang tewas dianiaya oknum TNI Sertu Riza Pahlivi — dan Eva Meliani Br Pasaribu — anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar hidup-hidup oleh oknum TNI di Karo! keduanya kini menangis terharu
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas hari ini: “Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi!”
DPR diberi waktu maksimal 2 tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer! jika tidak direvisi — UU itu otomatis tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali
semua dalam kerangka konstitusi — putusan MK bersifat final dan mengikat
menurut langkah maju ini untuk keadilan atau ada yang perlu dilakukan pemungutan? komen di bawah






