kabarterkinionline.com
Ada Rp160 Miliar di Sungai Lalan, PST Desak Kejati Sumsel Usut 3 Dugaan Penyimpangan Anggaran. Dalam aksi tersebut, PST menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tiga isu utama yang menjadi sorotan PST yakni dugaan penyimpangan pengelolaan jasa pandu kapal di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dugaan ketidakwajaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, serta dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum PST Dian HS bersama jajaran organisasi. Massa menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang terkait.
Ketua Umum PST Dian HS menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan uang negara.
“Kami datang ke Kejati Sumsel bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan seluruh yang kami sampaikan diperiksa secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi jika ditemukan bukti pelanggaran dan kerugian negara, kami meminta diproses sesuai hukum,” tegas Dian.
Dalam permasalahan jasa pandu kapal Sungai Lalan, PST meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan mengenai kewenangan dalam pengelolaan jasa pandu kapal.
PST juga menyoroti angka dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp160 miliar. Menurut Dian, angka tersebut tetap harus dibuktikan dan diverifikasi melalui audit resmi.
“Angka Rp160 miliar itu harus diuji. Kami meminta aparat penegak hukum memastikan berapa sebenarnya kerugian negara berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang sah. Jangan ada angka yang menggantung tanpa kepastian hukum,” ujar Dian.
PST juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan jasa pengelolaan pandu diperiksa sesuai kapasitas dan keterlibatannya.
Selain persoalan Sungai Lalan, massa PST menyoroti belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dalam bahan telaah mereka mencapai Rp140.459.930.000.
PST mendesak dilakukan pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban.
Mereka juga meminta verifikasi terhadap surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, daftar hadir kegiatan maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya.
“Kami ingin setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan. Jika perjalanan dinas memang dilaksanakan, tentu tidak ada persoalan.Tetapi jika dalam pemeriksaan ditemukan perjalanan fiktif, kelebihan pembayaran atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, harus ada tindakan hukum,” kata Dian.
PST kemudian menyoroti dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas pada Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang.
Berdasarkan bahan telah yang dibawa dalam aksi, terdapat enam kendaraan operasional yang disewa. PST meminta aparat memeriksa kebutuhan dasar, proses pengadaan, kontrak, kewajaran harga hingga penggunaan kendaraan tersebut.
PST juga menyoroti nilai sewa dua kendaraan yang disebut mencapai Rp323,5 juta per tahun serta selisih pembayaran empat kendaraan sebesar Rp364.400.208.
Dian menegaskan seluruh angka tersebut merupakan informasi dalam bahan telah yang menurut PST perlu diuji melalui pemeriksaan resmi.
“Kami meminta Kejati Sumsel membuka dan menguji semuanya. Berapa nilai kontraknya, bagaimana proses pengadaannya, apakah harga sewanya wajar, siapa penyedianya dan apakah kendaraan tersebut benar-benar dibutuhkan. Semua harus terang,” tegasnya.
PST juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya kelebihan pembayaran, mark-up, konflik kepentingan, persekongkolan atau pengaturan penyedia jika ditemukan bukti yang mendukung.
Dian mengatakan PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami akan terus mengawali persoalan ini. Prinsip kami sederhana, uang negara adalah uang rakyat. Pemerintah harus transparan dan akuntabel, aparat sementara penegak hukum harus berani menindak jika memang ditemukan bukti pelanggaran,” pungkas Dian.
Dalam tindakan tersebut, PST juga meminta Kejati Sumsel memberikan tindak lanjut terhadap laporan dan informasi yang disampaikan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan-undangan.





