Airlangga: Akan Diganti Program Lain, Diskon Tarif Listrik Tak Diberikan Lagi

kabarterkinionline.com

Airlangga: Akan Diganti Program Lain, Diskon Tarif Listrik Tak Diberikan Lagi.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diskon tarif listrik tidak akan diberikan lagi untuk tahun 2025 ini. Hal itu disampaikannya saat ditanya soal kemungkinan pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik dalam sesi wawancara Kompas Bisnis yang disiarkan Kompas TV, Selasa (14/10/2025)

. “Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain,” ujar Airlangga.

Saat ditanya program apa yang dimaksud, Airlangga belum mau membocorkan. Ia bilang, program tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti diumumkan oleh Pak Presiden,” tuturnya. Bagian dari paket stimulus ekonomi Sebagai informasi, pemerintah pernah merencanakan akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni dan Juli 2025. Rencananya, diskon tarif listrik tersebut menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk penguatan ekonomi kuartal II 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat. “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menko Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip dari Antara (24/5/2025). Saat itu, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal 2025.

Akan tetapi, saat pengumuman paket stimulus ekonomi pada 2 Juni 2025, rencana diskon tarif listrik itu tidak disebutkan. Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani Indrawati, hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK). Sri Mulyani kala itu mengatakan, penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta. “Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja sektor formal. Diskon tarif listrik beri dampak positif ke konsumsi masyarakat  Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), program diskon tarif listrik sebesar 50 persen layak diterapkan kembali untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, mengatakan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah agar kembali dijalankan seperti pada periode Januari sampai Februari 2025. “Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Abra di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Menurut Abra, penurunan beban tagihan listrik membuat masyarakat bisa mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan lain, seperti bahan pokok dan layanan esensial. Langkah ini dinilai mampu meredam tekanan inflasi domestik.

Selain itu, selama dua bulan penerapan program oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, konsumsi masyarakat diperkirakan meningkat.

“Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya, yang kemudian dapat meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi,” katanya. Dengan begitu, subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk menambah pengeluaran pada barang dan jasa lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *