kabarterkinionline.com
Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 71 M 3 Pejabat Bea Cukai Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyudikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyudikan, Orlando Hamonangan.
“Saat proses ini masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
aksa mengatakan Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar. Pelimpahan perkara ketiganya dilakukan hari ini.
“Adapun para Terdakwa maksudnya kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” ujarnya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah penipu I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, pembela II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan pembela III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Berikut tuntutan lengkap tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.












