Akui Diperintah Cairkan Dana Rp 1,2 M, Mahasiswi di Baturaja Terseret Kasus Korupsi OTT KPK PUPR OKU

kabarterkinionline.com
Akui Diperintah Cairkan Dana Rp 1,2 M,  Mahasiswi di Baturaja Terseret Kasus Korupsi OTT KPK PUPR  OKU

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berkembang.

Terbaru, seorang mahasiswi berinisial Dinda mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis malam (19 Juni 2026), Dinda, mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir yang bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan, membeberkan bahwa dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.

“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar Dinda kepada awak media.

Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.

Namun, dua hari pasca OTT oleh  KPK (17 Maret 2026), ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank. Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.

Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.

Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” katanya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Seperti diberitakan sebelumnya,KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU. Keenam tersangka tersebut yakni  FJ, MF, UH – oknum anggota DPRD OKU, NOP Kepala Dinas PUPR OKU. MF alias Pablo dan ASS – pihak swasta/pemborong.

Dua tersangka dari pihak swasta, yakni MF alias Pablo dan ASS, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat. “Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke  KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *