Kabarterkinionline,com
Anggarannya Rp 89 M 23 Ribu ASN Pemkot Palembang Terima Gaji ke-13.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang akan segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Untuk pembayaran tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 89 miliar yang akan disalurkan kepada sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa, mengatakan pemberian gaji ke-13 tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada regulasi yang berlaku baik di tingkat daerah maupun pusat.
Menurutnya, kebijakan pembayaran gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2026 di lingkungan Pemkot Palembang.
Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mulai disalurkan, gaji itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 dan juga mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Ratu Dewa menjelaskan, penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkot Palembang.
“Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Kemudian juga diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota, ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD serta pegawai BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” ungkapnya.
Untuk nominal yang diterima, Ratu Dewa menyebut setiap pegawai akan memperoleh gaji ke-13 sebesar satu bulan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Besaran gaji ke-13 per pegawai adalah satu bulan gaji. Sedangkan TPP ke-13 diberikan paling besar satu bulan TPP. Namun untuk pembayaran TPP ke-13, kami akan melihat terlebih dahulu capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi fiskal daerah yang ada,” jelasnya.
Terkait jadwal pencairan, Dewa mengatakan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun demikian, pencairannya akan dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang mengenai pelaksanaan pembayaran tersebut.
“Pembayaran paling cepat dapat dilakukan pada bulan Juni. Pelaksanaannya setelah ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah terkait pelaksanaan pembayaran gaji ke-13,” ungkapnya.
Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 89 miliar untuk membiayai pembayaran gaji ke-13 tersebut. Dana itu akan dialokasikan kepada sekitar 23 ribu pegawai yang terdiri dari ASN dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat, serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
Ratu Dewa berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya tambahan.
“Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 89 miliar untuk sekitar 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara. Kami berharap pembayaran gaji ke-13 ini dapat membantu kebutuhan para pegawai dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka,” tutupnya.








