Anggota DPR: Bukti Sistem Peradilan Gagal , Pemenjaraan Warga Maba Sangaji

kabarterkinionline.com

Anggota DPR sebut Bukti Sistem Peradilan Gagal , Pemenjaraan Warga Maba Sangaji. Komisi XIII DPR menilai vonis penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, vonis Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayahnya mencerminkan kegagalan hukum dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Tentunya ini sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya k, Kamis (23/10/2025).

Andreas menegaskan bahwa setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Dia pun menyoroti putusan pengadilan yang tidak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup. MK Tolak Uji Formil UU Konservasi, Pengakuan terhadap Masyarakat Adat Semakin Mundur

Putusan tersebut, lanjut Andreas, membuktikan lemahnya harmonisasi hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan UU Minerba. “Negara seharusnya memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” ujar Andreas.

Regulasi lindungi investasi, masyarakat adat? Politikus PDI-P itu menambahkan, kasus Maba Sangaji ini juga mencerminkan tumpang tindihnya regulasi dan belum berpihaknya sistem hukum pada keadilan ekologis. “Regulasi pertambangan memberikan perlindungan kuat bagi investasi, sementara regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif,” jelas Andreas.

Oleh karena itu, Komisi XIII mendorong pemerintah dan lembaga peradilan mengevaluasi penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang. “Pasal ini seringkali menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya,” kata Andreas.

Dia juga meminta Mahkamah Agung dan Komnas HAM mengkaji putusan Pengadilan Negeri Soasio agar asas-asas hak asasi manusia tidak diabaikan, termasuk hak atas lingkungan dan hak atas peradilan yang adil. “Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak menegasikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan,” ucap Andreas. “

Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang, dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka,” pungkasnya.

Apa yang terjadi pada 11 warga Maba Sangaji?

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika puluhan warga adat Maba Sangaji menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di Halmahera Timur pada 18 Mei 2025.

Warga menilai kegiatan tambang telah merusak hutan adat, mencemari sungai, dan menghancurkan kebun mereka. Dalam aksi tersebut, polisi menangkap 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara.

Sebanyak 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ps Paur Mitra Subdit Penmas Bidang Humas Polda Maluku Utara Ipda Zulkifli Kodja menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. “Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga proses dari sidik ke lidik itu kemudian ditetapkan tersangka 11 orang tersebut,” ujarnya.

Perkara tersebut pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (6/8/2025) dengan nomor registrasi 109/Psd./B/2025/PN. Pada sidang yang digelar 16 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, dan hukuman serupa kepada satu terdakwa lainnya dalam sidang terpisah.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena dianggap menghalangi kegiatan tambang milik PT Position.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *