Anggotanya Peras Pedagang Bensin Eceran Rp 50 Juta, Dibantah Kapolres Way Kanan , Di DPR

kabarterkinionline.com

Anggotanya Peras Pedagang Bensin Eceran Rp 50 Juta, Dibantah Kapolres Way Kanan , Di DPR. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurniantoro membantah tudingan bahwa anggotanya memeras pedagang bensin eceran di Way Kanan, Lampung, Supiah dan Hartono, dengan meminta uang Rp 50 juta agar perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tidak diproses hukum.

Didik mengatakan, informasi mengenai dugaan pemerasan itu langsung ditindaklanjuti setelah dirinya menerima pesan WhatsApp yang menyebut ada anggota Polsek Pakuan Ratu meminta uang Rp 50 juta. “Saya langsung telepon Kasat Reskrim, langsung telepon Kasi Propam. Saya tanya ada anggota Polsek yang memeras Rp 50 juta terkait BBM? Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rekaman itu berasal dari Ibu Supiah,” kata Didik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (22/7/2026).

Menurut Didik, rekaman yang menjadi dasar tuduhan tersebut adalah percakapan yang direkam secara diam-diam dan kualitas suaranya tidak jelas. Dia mengatakan, rekaman itu hanya memuat ucapan “50-50” yang berasal dari Supiah, bukan percakapan anggota polisi yang meminta uang.

“Sudah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada anggota yang aktif nego. Bahkan Ibu Supiah ini yang minta diselesaikan,” ujar Didik.

Didik juga mengaku telah meminta Propam memeriksa anggotanya setelah menerima informasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tidak ditemukan adanya anggota kepolisian yang meminta ataupun menegosiasikan uang sebesar Rp 50 juta. “Keterangan anggota saya, jangankan Rp 10 juta, Rp 50 juta saja kami enggak berani karena ini perintah Presiden dan perintah Kapolres,” ucapnya.

Selain membantah dugaan pemerasan, Didik menegaskan bahwa penindakan terhadap Hartono dilakukan dalam rangka pemberantasan penimbunan BBM yang memang menjadi atensi kepolisian. Dia mengatakan, operasi penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Polda juga menggelar operasi serupa. Bahkan, dirinya memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak praktik penimbunan BBM, dan mengancam mengevaluasi kepala unit apabila tidak menjalankan perintah tersebut. “Memang saya perintahkan. Kalau tidak ditangkap, dievaluasi kanitnya,” kata Didik.

Didik menjelaskan bahwa polisi sebenarnya telah lama memantau aktivitas usaha Hartono dan Supiah.

Menurut dia, pasangan tersebut sebelumnya beroperasi di sebuah ruko, sebelum berpindah ke lokasi lain setelah mendapat informasi akan ada operasi kepolisian.

Polisi kemudian memperoleh informasi dari warga bahwa aktivitas penjualan BBM masih berlangsung di lokasi baru. Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sebuah mobil dengan bak terbuka yang berisi jeriken BBM, sehingga dilakukan penggerebekan dan proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Hartono dan Sufiah, menceritakan kasus yang mereka alami dalam RDPU Komisi III DPR RI. Keduanya meminta agar perkara dugaan penimbunan BBM yang menjerat Hartono dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kuasa hukum Hartono Resmen Kadafi menjelaskan bahwa kliennya menjalankan usaha bensin eceran untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah yang minim akses SPBU.

Menurut dia, saat penggerebekan, polisi menemukan sekitar 25 jeriken BBM yang baru diantar pemasok. Resmen mengeklaim keuntungan usaha tersebut hanya sekitar Rp 20.000 per jeriken atau sekitar Rp 1.000 per liter. Dalam rapat itu, Resmen juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang Rp 50 juta dari oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu agar perkara tidak berlanjut.

Dia mengatakan, kliennya menangkap isyarat angka “5” dan “0” saat menanyakan nominal uang yang diminta. Namun, Sufiah mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena masih memiliki utang untuk modal usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *