kabarterkinionline.com
Angka Perceraian Di Palembang Meningkat, 1.739 Wanita Resmi Menjanda Sepangjang 2026. Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA, Sumatera Selatan, mencatat sebanyak 1.739 perkara perceraian sepanjang kurun Januari hingga 30 Juni 2026.
Panitera PA Palembang Yuli Suryadi di Palembang, Jumat, menyampaikan bahwa dari total perkara yang masuk, angka perceraian didominasi oleh permohonan cerai gugat yang diserahkan oleh pihak istri.
“Cerai gugat mendominasi sebanyak 1.387 kasus atau sekitar 80 persen dari keseluruhan perkara. Sementara cerai talak yang diserahkan pihak suami tercatat sebanyak 352 kasus,” kata Yuli.
Ia menjelaskan, tren pengajuan perkara perceraian cenderung fluktuatif selama enam bulan pertama. Pengajuan tertinggi terjadi pada bulan April 2026 sebanyak 392 perkara (83 cerai talak dan 309 cerai gugat), sedangkan angka terendah tercatat pada Maret 2026 sebanyak 185 perkara (43 cerai talak dan 142 cerai gugat).












