Upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir atas putusan bebas kasus dugaan penadahan 4 ton brondol sawit berujung kegagalan. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan banding karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Putusan dengan Nomor 295/PID/2026/PT PLG tersebut diketuk pada 20 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Nirmala Dewita bersama dua hakim anggota, Syamsudin dan Rosihan Juhriah Rangkuti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan permohonan banding dari jaksa tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara.
Perkara ini awalnya menjerat Mintaria Bin Zainal Ali dan Sayful Bahri Bin Karsidi yang ditangkap pada 22 November 2025. Jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif, yaitu pasal pencurian atau pasal penadahan hasil kebun sawit, dan menuntut hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan serta meminta barang bukti berupa truk, ponsel, dan tas disita untuk negara, sementara 4 ton brondol sawit dimusnahkan.
Namun, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kayu Agung pada 17 April 2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa kesalahan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Melalui putusan Nomor 33/Pid.B/2026/PN Kag, mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan, diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan harkat dan martabatnya lewat rehabilitasi sosial.
Ketika jaksa yang tidak puas melayangkan banding, Majelis Hakim PT Palembang langsung menolak memeriksa pokok perkara setelah menelaah aspek formilnya. Hakim menegaskan, berdasarkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa yang divonis bebas harus segera dilepaskan dan statusnya langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sehingga menutup ruang untuk adanya upaya hukum banding.
Majelis Hakim Banding juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar di mana upaya banding hanya dibuka untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bukan untuk putusan bebas. Menurut hakim, jika banding terhadap putusan bebas tetap dipaksakan, hal tersebut justru akan menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar hak perlindungan penuh bagi terdakwa yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.







