Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

kabarterkinionline.com

Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM

Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang akhirnya bertindak tegas terhadap penunggak wajib pajak kelas  kakap. Sebelumnya pada 26 Oktober 2026 petang, Bapenda menyasar salah satu wajib pajak [WP] Yayasan STIMIK IGM dengan memasang plang banner bertuliskan “Objek Pajak Daerah ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerahnya”.
‎
‎Terpantau, terdapat dua objek yang dipasang, satu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Palembang, Sumatera Selatan, kemudian terletak di Jalan Kolonel H Burlian KM 10.
‎
‎Menurut informasi yang dirangkum media ini, STIMIK IGM diduga memiliki tunggakan sebagai WP di angka miliaran rupiah, dengan nomor objek 16.71.081.0003.001-0435.0, luasan bumi 10274 meter2, dan nomor objek 16.71.050.010–0171.0

Dalam keterangan dengan WIDEAZONE.com pada Senin 28 September 2026, Kepala Bapenda Jamiah Haryanti menyebut strategi persuasif hingga represif disiapkan. Bagi wajib pajak yang masih bandel, Bapenda tak segan melayangkan peringatan bertahap, pertama hingga ketiga.
‎
‎”Kalau tidak mempan dengan persuasif, kami berikan peringatan. Nanti kami ambil tindakan berupa pemasangan tanda bahwa mereka belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,” tegasnya
‎
‎Sebaliknya, bagi wajib pajak yang patuh, Bapenda menyiapkan apresiasi khusus dalam waktu dekat sebagai bentuk terima kasih.
‎
‎Jamiah mengakui, penagihan di lapangan tak selalu mulus. Banyak faktor penghambat, mulai dari wajib pajak yang mengaku belum ada uang, hingga pemilik objek pajak yang berada di luar kota sehingga sulit tersampaikan.
‎
‎”Alhamdulillah ada yang mau membayar. Yang jelas dengan usaha seperti itu adalah hasilnya,” katanya.
‎
‎Dengan waktu tersisa hingga Desember, Bapenda bertekad tidak mengendurkan gas. “Insyaallah tercapai,” pungkas dia optimistis.
‎
‎Sementara, ketika WIDEAZONE.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak STIMIK IGM di Jalan Kol H Burlian KM 10 melalui petugas Front Office, Annisa mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan soal pemasangan plang “penunggak pajak”.
‎
‎”Soal plang penempelan, pihaknya belum bisa dikonfirmasi,” ujarnya singkat, Selasa 27 Oktober 2026.
‎
‎Nampak, suasana aktivitas di [STIMIK IGM] KM 10 seperti biasa, tidak berdampak dengan pemasangan plang dari Bapenda.
‎
‎Selain itu, anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro sebelumnya mendesak Bapenda segera menginventarisasi, menelusuri, dan menindak tegas wajib pajak [WP] yang membandel, baik dari kalangan korporasi, yayasan maupun perorangan,
‎Bahkan, ia meminta Bapenda tidak sekadar sibuk mengejar target penerimaan, tetapi juga berani membuka persoalan mendasar yang selama ini menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah [PAD], salah satunya adalah penunggak pajak bumi bangunan [PBB].
‎
‎“Bapenda harus transparan. Siapa penunggak pajak kakap PBB? Sebutkan apakah dari korporasi, yayasan atau perorangan. Bila kesulitan, bisa digelar RDP atas persoalan tersebut,” ujar Andreas dalam keterangan kepada WIDEAZONE.com, Minggu 18 Oktober 2026.
‎
‎Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, capaian PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. PAD merupakan salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ketika penerimaan daerah tidak mencapai target, pemerintah kota harus mampu menjelaskan penyebabnya secara terbuka, termasuk seberapa besar kontribusi tunggakan pajak terhadap persoalan tersebut.
‎
‎Karena itu, Bapenda diminta tidak berhenti pada pendataan administratif atau sebatas mengirimkan surat tagihan dan tempelan plang bagi penunggak kakap. Instansi pengelola pendapatan daerah tersebut harus memiliki peta yang jelas mengenai wajib pajak bermasalah, nilai tunggakan, lama tunggakan, serta langkah konkret yang sudah ditempuh untuk menagih kewajiban mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru