Bapenda Palembang Temukan Restoran Belum Daftar Menjadi Wajib Pajak, Sidak E Tax

Kabarterkinionline.com

Bapenda Palembang Temukan Restoran Belum Daftar Menjadi Wajib Pajak, Sidak E Tax. Kali ini Bapenda yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani yang didampingi Muhammad Izhar Kabid Pajak Daerah Lainnya melakukan monitoring di sejumlah hotel dan restoran.

Dalam pemantauan tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang dilakukan oleh wajib pajak baik pihak hotel maupun restoran yang berlangsung pada Kamis 26 Maret 2026.

Dikatakan Isnaini ditemukan meski telah beroperasi kurang lebih satu tahun namun Abu cafe belum mendaftarkan sebagai wajib pajak, namun telah melakukan penarikan pajak kepada para konsumen yang datang ke cafe tersebut.

Kemudian ada juga restoran burger bagor Kecamatan Kalidoni sebagai wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak selama setahun kepada Bapenda.

“Sesuai dengan aturan Perda akan kami berikan berupa teguran, pengantaran bahkan sampai dengan penutupan operasional,” kata Isnaini.

Selanjutnya Bapenda juga menemukan Hotel Peninsula menemukan alat E Tax yang tidak real time atau tidak berfungsi selama 3 hari.

Dalam pantauan tersebut Bapenda juga mendatangi beberapa outlet di Palembang Trend Center (PTC) dan sejumlah tempat hiburan.

Dalam sidak tersebut terjadi melakukan sidak 3 kecamatan yaitu kecamatan Kalidoni, IT II dan IT III serta kese jumlah UPTD Bapenda di wilayah tersebut.

Sementara itu, Izhar memastikan ingin perangkat pencatatan transaksi pajak telah terpasang dan berfungsi dengan baik.

Serta digunakan secara konsisten oleh pajak wajib selain itu monitoring ini juga menjadi bentuk pelatihan agar pelaku usaha semakin patuh dalam melaporkan pajak

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *