Bareskrim Didesak Miskinkan Bandarnya Bongkar 21 Situs Judi Online

kabarterkinionline.com
Bareskrim Didesak Miskinkan Bandarnya , Bongkar 21 Situs Judi Online. Martin menjelaskan, langkah ini menunjukkan bahwa Polri semakin tajam dalam mengendus taktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat judi online.
Menurutnya, apa yang polisi lakukan tidak hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya konkret untuk memutus nadi finansial para bandar.
“Ini bukti Polri tidak main-main, membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, Martin menegaskan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi ‘gaspol’ memberantas judi online. Baca juga: Berbekal LHA PPATK, Bareskrim Sita Uang dan Aset Judol Rp 37,6 Miliar Dia mendesak agar aset dan aliran dana para bandar dikejar dan disita.
“Bravo untuk Polri. Jangan kendur, terus sikat habis sindikat ini demi masa depan bangsa,” imbuhnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasikan 21 situs judi online (judol) di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan para pelaku menggunakan sedikitnya 17 perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut. “Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Baca juga: Polisi Pamerkan Rp 96,7 Miliar Sitaan Kasus Judol

Himawan mengatakan, perusahaan-perusahaan palsu itu sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Menurut Himawan, modus operandi para pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu. Identitas tersebut digunakan untuk mengisi struktur direksi perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk membuka rekening bank.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelasnya.

Adapun rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang digunakan untuk menampung dana transaksi para pemain dari 21 situs judi online yang dikelola para pelaku. “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” kata Himawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *