OJK Blokir 127.000 Rekening, Terkait Penipuan yang Colong Duit Rakyat Rp9 Triliun

kabarterkinionline.com
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir karena terkait dengan penipuan atau scam dengan total kerugian Rp9 triliun.

“Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Kiki, sapaan akrabnya, Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).

Secara detail, IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *