kabarterkinionline.com
Bos PLN Berganti, Pakar Hukum Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Trilliun Rupiah. Pergantian Direktur Utama PT PLN (Persero) dari Darmawan Prasodjo kepada Suroso Isnandar menjadi momentum untuk meminta penyelidikan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan PLN.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum (APH) menuntaskan perkara-perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan apabila ditemukan bukti awal yang relevan.
“Jangan sampai pergantian arah hanya menjadi peristiwa administratif, sementara perkara-perkara besar yang mencakup uang negara terus menggantung tanpa kejelasan,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (15/10/2026).
Sejumlah perkara yang menjadi sorotan antara lain dugaan korupsi pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun, pengadaan batu bara di PT PLN Batubara dengan perkiraan kerugian negara Rp477,35 miliar, proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar, serta dugaan penyimpangan jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Menurut Hudi, penyidik perlu menyelidiki proses pengadaan, aliran dana, alur kewenangan, hingga pihak-pihak yang mengambil keputusan. Namun pemeriksaan terhadap Darmawan maupun pejabat lainnya harus didasarkan pada keterangan dan bukti yang relevan, bukan semata-mata mata jabatan yang pernah diemban.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar pergantian nama di kursi direktur utama, melainkan kepastian bahwa setiap kebohongan ditangani secara serius,” tegasnya.
Hudi juga meminta aparat menjelaskan perkembangan setiap perkara, apakah masih dalam penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, menetapkan tersangka, atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pergantian pimpinan PLN ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2026. Komisaris Independen PLN, Andi Arief, membenarkan perubahan tersebut. Namun, alasan resmi pergantian dan hubungan dengan masalah-perkara yang disebutkan tidak dijelaskan dalam laporan sumber.







