Kabarterkinionline.com
Buang Sampah Sembarangan Rp500 Ribu Pemkot Palembang Terapkan . Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai memberlakukan sanksi tegas berupa denda administratif maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan sejak Jumat (15/5/2026). Langkah ini diambil guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi ini menyasar pelanggar yang membuang sampah di tempat umum maupun sungai.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengawali penerapan aturan ini dengan mendistribusikan bantuan kotak sampah kepada perwakilan Ketua RT. Selain itu, ia melakukan penggantian sejumlah wadah sampah yang telah rusak di area publik kawasan Kambang Iwak.
“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR,” ungkapanya.
Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup saat ini telah menyiapkan 500 unit kotak sampah untuk disebar ke berbagai titik. Ratu Dewa juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan demi memenuhi kebutuhan sarana kebersihan di tingkat RT dan RW.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.
Selain beban finansial, para pelanggar aturan kebersihan ini bakal dijatuhi sanksi sosial dalam bentuk kerja bakti. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan fasilitas umum, sarana pendidikan, hingga rumah ibadah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” katanya.
Tindakan represif ini dimaksudkan untuk memicu efek jera bagi warga yang kerap mengabaikan kebersihan kota. Upaya pembenahan manajemen sampah ini juga akan didukung oleh pembangunan infrastruktur teknologi di masa mendatang.
“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palembang saat ini sedang mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi teknis jangka panjang. Fasilitas pengolahan limbah tersebut diproyeksikan mulai beroperasi pada Oktober 2026.






