Perkara Dugaan Korupsi BKBK Gubernur Sumsel Diusut Kortastidpikor Mabes Polri Tahun 2020, 2021 dan 2022 Capai Trilyunan

Perkara Dugaan Korupsi  BKBK Gubernur Sumsel  Diusut  Kortastidpikor Mabes Polri Tahun 2020, 2021 dan 2022 Capai Trilyunan.

Anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera selatan tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 menjadi objek perkara dugaan korupsi di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastidpikor Mabes Polri).

Pemeriksaan dugaan korupsi terkait anggaran BKBK Gubernur Sumsel untuk sejumlah kabupaten/kota di Sumsel itu tengah viral di publik Sumsel dan disoroti sejumlah pegiat anti korupsi.

Aktivis 98, Tony Siahaan mengapresiasi langkah Kortastidpikor Mabes Polri mengusut dugaan praktek culas pada pengucuran anggaran yang saat ini ditaksir mencapai trilyunan itu

Tony menduga, ditengarai terjadi dugaan penyimpangan prosedur, penyimpangan pertaggungjawaban, tidak dibahas dalam LKPJ dan dugaan fee komitmen hingga lebih dari 20% sehingga Kortastipitkor Mabes Polri melakukan penyidikan perkara.

Menurut Tony, Penyidik Kortastipitkor Mabes Polri terkesan menerapkan prinsip kehati – hatian meneliti bukti dokumen karena bisa saja ada dokumen yang baru dibuat untuk melengkapi berkas yang diminta penyidik dan seolah tidak ada masalah.

“SK Gubernur untuk SKPD terkait melakukan verifikasi dan validasi data proposal permohonan bantuan dana Kabupaten Kota adalah kunci pengungkapan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumsel,” ujar Tony, Senin, 11 Mei 2026.

SK Gubernur untuk SKPD terkait dibuat BPKAD sebelum SKPD melakukan verifikasi dan validasi data permohonan bantuan Keuangan khusus dimana isi SK tersebut menjelaskan ruang lingkup kerja dan tanggung jawab SKPD terkait.

“Apakah SK ini ada dan diterima oleh Pimpinan SKPD sebelum verifikasi dan validasi data usulan bantuan Keuangan atau SK dibuat saat Penyidik Kortastipitkor Mabes Polri meminta data BKBK Sumsel ke BPKAD Sumsel,” tanya Tony.

Pimpinan SKPD tentunya tidak gegabah melakukan verifikasi dan validasi proposal bila mereka membaca dan menerima SK Gubernur karena isinya menjelaskan lingkung tanggung jawab di luar verifikasi dan validasi data.

Di dalam konsideran SK Gubernur tersebut menurut info dari salah satu SKPD terkait menyatakan bertanggungjawab melakukan verifikasi, monitoring dan pertanggung Jawaban Keuangan atau semua tanggung jawab ditanggung renteng.

“Pengguna Anggaran (PA) yaitu Gubernur Sumsel dan BPKAD terlepas dari tanggungjawab bila ada masalah terkait pengelolaan BKBK Gubernur Sumsel”

“Sementara Pertanggung jawaban pelaksanaan BKBK oleh Kabupaten Kota disampaikan ke Gubernur melalui BPKAD dan dibahas dalam LKPJ Gubernur Sumsel,” Jelas Tony.

Namun, Didalam paripurna DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran nyaris tak terdengar ada masalah Keuangan BKBK tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.

“Apakah BKBK ada di dalam LKPJ Gubernur Sumatera Selatan tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 dan dibahas oleh DPRD Sumsel, maka jawabannya “Keuangan BKBK diterima tanpa cela” oleh para anggota DPRD dalam rapat paripurna tahun 2020, 2021 dan tahun 2022,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *