Kabarterkinionline.com
Cukup Legalisir, Disdik Palembang Tegaskan KK dan Akta Lahir UntukĀ SPM Tidak Wajib QR Code. Dinas Pendidikan Kota Palembang menyatakan bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak diwajibkan dalam bentuk QR Code atau barcode.
Kebijakan ini disampaikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu peningkatan permintaan perubahan dokumen kependudukan di layanan administrasi.








