kabarterkinionline.com
Dalami Dugaa Fee Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Temuan BPK KPK Periksa Bupati Pali Asgianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai Saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Asgianto diperiksa bersama empat pejabat Pemkab Muara Enim pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo men Fee Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Tembenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.
Selain Asgianto, empat pejabat Muara Enim yang turut diperiksa yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.
Pemeriksaan tersebut dilakukan saat KPK tengah mendalami dugaan permintaan biaya sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus audit temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.







