kabarterkinionline.com
Dasar Pemprov Sumsel Tegas Larang Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Langgar 3 UU Sekaligus
Masyarakat di beberapa daerah yang selama ini dilalui angkutan batu bara bisa bernapas lebih lega 19 hari terakhir.
Edisi koran digital
Tepatnya sejak Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM dengan tegas melarang truk-truk pengangkut ‘emas hitam’ lalu lalang di jalan umum.
Setidaknya, dengan adanya kebijakan itu, polusi udara karena debu batu bara di jalanan berkurang. Kemacetan berkurang jauh dan potensi kecelakaan juga turun.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur dan Bupati Muara Enim yang telah menghentikan lalu lalang truk batu bara di jalanan umum,” ucap Noviansyah (37), warga
Menurutnya, selama ini jalan umum, rumah-rumah, toko, warung, dan sekolah di sepanjang jalan yang dilalui angkutan batu bara seperti tidak ada cahaya sama sekali alias kusam akibat debu batu bara. “Dulu sehari bisa tujuh kali menyapu rumah. Tiap pagi harus menyiram teras karena tebalnya debu batu bara,” tutur dia.
Keresahan ini sudah mereka pendam belasan tahun. “Begitu 1 Januari kemarin sudah tidak boleh melintas, udara terasa begitu segar. Rumah bersih dari debu. Anak-anak bisa bermain di teras maupun halaman depan rumah,” beber Noviansyah.
Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, juga menegaskan dukungan Pemkab Lahat terhadap kebijakan Gubernur terkait larangan angkutan batu bara melalui jalan umum. “Sejak awal Pak Gubernur menjabat, jalan umum ditutup untuk angkutan batu bara. Hasilnya, masyarakat kini bisa menghirup udara yang lebih segar,” imbuhnya.
Tokoh pemuda Kota Lubuklinggau, Abdul Aziz, menilai kebijakan Pemprov Sumsel yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sudah tepat. Sebab, sudah banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat selama ini.
Ia berharap, implementasi dari kebijakan pelarangan melintas itu harus dijalankan maksimal. Harus ada keberanian dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi dan Dishub kabupaten/kota.
“Mereka harus betul-betul melarang aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Dampak buruknya sudah sangat terasa, infrastruktur jalan kita rusak, macet, sering kecelakaan, polusi udara, dan lainnya,” ungkap Abdul Aziz.
Ia menambahkan, salah satu yang menjadi dasar hukum kebijakan Pemprov Sumsel ini yaitu Undang-Undang (UU) Minerba No 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja.
“Sudah jelas dalam UU itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) diwajibkan untuk menggunakan jalan khusus (jalan pertambangan) untuk angkutan batu bara, sehingga melarang penggunaan jalan umum (negara, provinsi, kabupaten/kota) untuk aktivitas hauling (angkutan) batu bara, demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan lingkungan,” jelasnya.
Jalan khusus itu dapat dibangun sendiri atau bekerja sama beberapa perusahaan. Menurut dia, aturan ini sudah berlaku secara nasional, meskipun implementasinya baru dijalankan oleh Pemprov Sumsel dan Kalimantan Timur.
Event lokal
Meski sudah tegas dilarang, namun masih ada saja perusahaan transportir dan sopir-sopir nakal yang tetap mencoba melintas di jalanan umum. Seperti di wilayah Kabupaten Muba. Hal ini membuat Pemkab Muba geram. Dalam operasi penertiban oleh tim gabungan, belasan truk batu bara yang melanggar pun ditertibkan.
Penertiban dipimpin Asisten I Setda Muba, Andriansyah SE MM PhD CMA, dengan melibatkan Satpol PP Muba, Dinas Perhubungan Muba, Camat Sekayu, serta dukungan kelompok masyarakat. Penertiban ini mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.
“Sudah ada pula Surat Edaran Bupati Muba Nomor B.500.8/058/Dishub/11/2025 terkait pengaturan aktivitas angkutan batu bara di wilayah Muba,” tegas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi. Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Muba, Alexander SE, menambahkan, ada 12 truk batu bara yang terjaring melewati jalan umum.
“Para pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Alexander.
Setelah proses administrasi selesai, seluruh truk diperintahkan untuk putar balik dan kembali ke area asal atau menuju jalur khusus tambang yang telah ditentukan pemerintah.
“Tidak ada lagi alasan ketidaktahuan. Semua pihak wajib mematuhi aturan demi keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, kebijakan larangan angkutan batu bara melalui jalan umum merupakan aksi kemanusiaan. Bukan upaya menghambat investasi.
Pelarangan angkutan batu bara melintasi jalan umum bukan semata-mata terkait aturan lalu lintas. Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat. Kebijakan tersebut juga dipicu oleh kondisi debu dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sempat berada di ambang batas.
“Saya pernah menurunkan pemeriksaan laboratorium secara diam-diam. Hasilnya ISPU berada di ambang batas. Kini masyarakat bisa merasakan perbedaannya. Mereka bisa duduk di teras rumah tanpa terganggu debu. Saya sangat mengapresiasi dan menghormati perusahaan yang sudah bergerak melakukan aksi nyata,” tutur dia.
Deru mengungkapkan, sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018, penataan angkutan batu bara terus dilakukan secara bertahap. Saat ini, minim peminat perusahaan batu bara bangun jalan khusus. Padahal kewajiban. Pemprov harus mengalokasikan lebih dari 50 persen anggaran infrastruktur hanya untuk pemeliharaan jalan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin menjelaskan, bahwa dalam usaha pertambangan terdapat biaya transportasi yang memang harus diperhitungkan. Kalau dibilang saya kejam, tidak juga, karena aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Bagi pengusaha yang memiliki niat baik, tentu akan kita pertimbangkan untuk diberikan kemudahan,” tegas dia.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Dr H Apriyadi MSi, menambahkan, saat ini masih ada upaya dari sejumlah pengusaha batu bara dan transportir yang mencoba menggiring opini publik seolah-olah larangan melintas di jalan umum hanya karena pelanggaran lalu lintas semata.
Padahal, kata Apriyadi, aturan yang dilanggar jauh lebih luas dan menyangkut kewajiban fundamental perusahaan. “Ada undang-undang lain yang dilanggar. Bukan sekadar soal lalu lintas,” cetusnya. Dalam regulasi pertambangan telah diatur tegas, ada kewajiban perusahaan untuk membangun dan menggunakan jalan khusus untuk angkutan tambang.
“Itu undang-undang,” ucapnya. Toleransi sudah diberikan selama 7 tahun lamanya. Pemprov Sumsel menilai langkah membiarkan truk batu bara melintasi jalan umum bukan saja berpotensi merusak infrastruktur yang dibangun dengan APBD. Tapi juga melanggar ketentuan hukum.
“Jadi Pemprov hanya menjalankan amanat undang-undang. Ini yang jadi pegangan seluruh jajaran pemerintahan, termasuk OPD terkait, dalam menegakkan aturan dan melakukan penindakan,” bebernya.
Event lokal
Apriyadi menambahkan, Pemprov tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tetap melanggar. Teguran, penghentian operasi sementara, hingga rekomendasi pencabutan izin menjadi opsi yang akan diberlakukan sesuai mekanisme.
Selain faktor hukum, Pemprov Sumsel juga menyoroti dampak sosial yang bisa muncul jika angkutan batu bara terus melintas di jalan umum. Debu, polusi udara, getaran, hingga risiko kecelakaan menjadi persoalan nyata yang setiap hari dirasakan masyarakat. “Dari kondisi kesehatan sampai lingkungan, itu jelas terganggu. Masyarakatlah yang paling dirugikan,” tambah Apriyadi.
Dengan berbagai alasan tersebut, Pemprov Sumsel memastikan bahwa kebijakan pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum tidak akan berubah. Komitmen itu demi kepentingan publik dan penegakan undang-undang yang telah lama mengatur kewajiban perusahaan tambang.
“Kami berharap seluruh pihak, khususnya perusahaan tambang dan transportir, dapat memahami hal ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari dapil Sumsel 1, Fauzi H Amro, menegaskan, angkutan batu bara hanya boleh menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. “Tidak ada kontribusi langsung angkutan batu bara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.
Fauzi menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak hanya UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Tapi juga UU No 22/2009 tentang LLAJ, di mana setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST). Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.
Juga melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan, mengatur setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi. Terakhir, melanggar Peraturan Pemerintah No 34/2006 tentang Jalan, menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya dan larangan penggunaan yang mengakibatkan penurunan kualitas jalan.
“Intinya, angkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali, jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas dia.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, tokoh adat, dan media.
Fauzi menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, agar penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya
Dasar Pemprov Sumsel Tegas Larang Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Langgar 3 UU Sekaligus







