kabarterkinionline.com
Didakwa Korupsi Proyek Migas Rp 268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Lepas Pantai Sumatera Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum menyebut, perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa membeberkan bahwa Arinal diduga memanfaatkan kedudukannya—bahkan sejak menjadi Gubernur Terpilih sebelum resmi dilantik—untuk mengintervensi penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana PI 10 persen.
Selain itu, Arinal didakwa melakukan intervensi dalam pendaftaran serta penetapan arah BUMD yang dikelola.
Atas dakwaan yang dilindungi dan pelanggaran tata kelola BUMD tersebut, pihak kuasa hukum Arinal menyatakan mengajukan atau menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum.








