Diduga Minta Rp 750 Juta ke Terdakwa Kasus Korupsi di Musi Rawas, Nasib Oknum Pegawai Kejati Sumsel

kabarterkinionline.com

Diduga Minta Rp 750 juta ke terdakwa Kasus Korupsi di Musi Rawas, nasib oknum pegawai Kejati Sumsel .Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah menangani kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai internal terhadap terdakwa perkara korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas.

Oknum tersebut diduga meminta uang senilai Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar, saat ia masih berstatus saksi dalam perkara penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin perkebunan kelapa sawit yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Peristiwa ini mencuat dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar Kamis (19/6/2025), dalam perkara dengan terdakwa Bahtiyar dan terdakwa lainnya, Effendi Suryono alias Afen.

Menurut pengakuan kuasa hukum terdakwa, Indra Cahaya, kliennya hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta, yang disetor dalam dua tahap.

Namun, setelah enam bulan, status Bahtiyar tetap ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ia meminta uang tersebut dikembalikan. Akhirnya, uang itu dikembalikan melalui anak dari terdakwa.

Kejati Sumsel mengatakan Oknum Sudah Diperiksa dan Akan Disanksi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya oknum pegawai yang disebut dalam eksepsi terdakwa.

Peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan  Kejati Sumsel,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).

Vanny menegaskan bahwa oknum tersebut bukan jaksa, melainkan pegawai biasa, dan kini sedang dalam proses pengusulan sanksi.

“Bukan Jaksa, tapi oknum pegawai. Soal identitas belum bisa diungkap karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Kejati Sumsel telah menyerahkan hasil pemeriksaan internal ke Kejaksaan Agung untuk penjatuhan sanksi terhadap oknum bersangkutan.

“Kami tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan Agung terkait hukuman apa yang akan dijatuhkan,” tandasnya.

Kerugian Negara Capai Rp 61 Miliar. Diketahui, Bahtiyar merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SPH dan izin perkebunan sawit di Musi Rawas, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Atas perbuatannya, Bahtiyar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *