Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polda Sumsel Serahkan Dua Oknum ASN ke Kejaksaan

kabarterkinionline.com

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Polda Sumsel Serahkan Dua Oknum ASN ke Kejaksaan. Penyidik ​​​​Kejaksaan Negei Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan otoritas yang berwenang di Balai Pengaman Fasilitasi Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional

Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Kamis, 23 April 2026, sore.

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.

Saat dikonfirmasi Sripoku.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza SH MH, mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ​​​​setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap, penyidik ​​​​lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Hingga saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” katanya.

Lanjut Rizza, setelah diterimanya tahap II, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya

Dalam perkara ini, penyidik ​​mengungkap dua orang tersngka, yakni berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *