kabarterkinionline.com
Dilanjutkan Pemkot Palembang, Penghapusan PBB 300 Ribu Ke Bawah. Ketika sejumlah daerah di Indonesia berencana mengkaji kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Walikota Palembang Ratu Dewa justru menegaskan jika berdasarkan kajian yang dilakukan, penghapusan PBB senilai 300 ribu Rupiah sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 18 Tahun 2019 dipastikan akan dilanjutkan, dan untuk PPB senilai 500 ribu Rupiah ke bawah akan diupayakan juga dilakukan penghapusan.
“Kalau yang 300 ya, tetap kita mengacu pada yang terdahulu.” ujar Ratu Dewa.
Namun, untuk penghapusan PPB senilai 500 ribu Rupiah ke bawah, masih perlu dikonsultasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta BPKP.
Namun untuk yang 500 kita konsultasikan dulu ke APH, BPKP. Kalau sudah baru akan kita tetapkan.” Lanjutnya.
Meski penghapusan PBB senilai 300 ribu Rupiah ke bawah dilanjutkan. Walikota Palembang Ratu Dewa meminta Dinas terkait untuk melakukan pendataan baik dari segi ekonomi, hukum dan lainnya, agar kebijakan tersebut tepat sasaran bagi warga kurang mampu.
Penekanan, saya ingin 300 itu benar-benar tepat sasaran. Benar-benar ditujukan untuk orang yang kurang mampu.” Tandas Walikota Palembang.






