Dilaporkan Ke Polda Sumsel Resmi Diberhentikan, Pegawai OJK Sumsel Babel . Seorang pria berinisial JA, pegawai Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel), dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan baru-baru ini, dihentikan.
Terlapor dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha bernama FT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel dengan nomor registrasi LP/B/292/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL. Atas hal itu OJK Provinsi Sumatera Selatan langsung angkat bicara untuk membenarkan status hukum dan kepegawaian yang bersangkutan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengatakan, bahwa laporan saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai bagian dari instansi pengawas keuangan tersebut. Pemecatan tersebut didasarkan pada pelanggaran kode etik lain yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat OJK.
Pelanggaran itu disebut terjadi jauh sebelum hal-hal terjadi di kepolisian. Dengan statusnya yang sudah bukan lagi pegawai, OJK menegaskan bahwa perkara hukum yang bersangkutan murni merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sebagai individu dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun kebijakan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara yang sedang berlangsung kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Pihak OJK menyatakan menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
OJK juga menegaskan tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum, kode etik, maupun nilai-nilai integritas yang menjadi landasan pelaksanaan tugas, serta selalu berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi












