kabarterkinionline.com
Diminta kepada Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Palembang.
SETIAP HARI SELASA di Minggu Pertama setiap bulan WAJIB menggunakan Angkutan Umum
Dan untuk tanggal 3 November 2026 diminta untuk Seluruh Pegawai Pemerintah Kota Palembang untuk menggunakan angkutan umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadi (motor maupun mobil) ke kantor masing-masing











