Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PMI Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami

Fitrianti Agustinda mantan wawako Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah PMI oleh Kejari Palembang, selasa malam (8/4/2025)

kabarterkinionline.com

Ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana PMI Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami.

Setelah diperiksa sekira 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejari, Palembang, mantan wakil Walikota Palembang Fitrianti  dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025), malam.

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023

Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan kejari Palembang berwarna pink, perkara Pasutri ini langsung digelar oleh Kajari Palembang Hutamrin di ruang Aula Baharudin Lopa.

Dengan kepala tertunduk, Fitri ketika dicecarkan pertanyaan oleh awak media membantah tudingan yang dialamatkan kepanaya dan suami.

“Tidak ada dana hibah digunakan dan tidak ada kerugian negara,” ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.

Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.

“Saya bekerja sudah maksimal, ” katanya kembali sambil tersenyum.

Sedangkan Hutamrin menegaskan terkait status tersangka hingga keduanya ditahan.

“Benar hari ini keduanya ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ungkap Hutamrin, Kajari, Palembang saat menggelar perkara keduanya.

 

Hutamrin mengatakan, mulai hari ini keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Dilapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdeka,” tegasnya.

 

Pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

“Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP.

 

Ditambah Hutamin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *