kabarterkinionline.com
Ditangkap, 5.350 Liter Solar Diamankan 3 Pelaku Penimbun Solar di . Palembang. Polisi menangkap 3 pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Palembang. Modus pelaku dengan melakukan pengisian berulang menggunakan berbagai barcode. Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.350 liter bio solar.
Pengungkapan itu usai polisi menggerebek sebuah gudang penampungan BBM di dalam bengkel las di jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Selasa (11/8/2026).
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada tindak pidana penyalahgunaan BBM di TKP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Total barang bukti minyak yang diamankan dari kendaraan dan di TKP tersebut berjumlah 5.350 liter BBM jenis bio solar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan pengisian secara berulang menggunakan barcode dan pelat nomer kendaraan berbeda-beda.
“Modusnya melakukan pengisian secara berulang, setelah itu dibawa ke tempat penampungan sementara (TKP). Iya, tangki mobilnya sudah di modifikasi,” terangnya.
Andrie menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 4 terduga pelaku yang identitasnya sudah diketahui, termasuk seorang yang bertugas melakukan distribusi BBM jenis solar tersebut. Pihaknya juga akan mendalami terkait apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Nantinya BBM itu akan di jual kembali, nah saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait dijual kemananya, karena pelaku S (DPO) yang bertugas melakukan penjualan tersebut. Saat ini kita juga masih melakukan pendalaman di salah satu SPBU di Palembang terkait alat scanning barcodenya, akan kita dalami juga apakah ada keterlibatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI no 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana.






