Kabarterkinionline.com
Ditangkap Usai Viral Hadang Mobil Penjemput Siswa Jukir Liar di Palembang.
Seorang juru parkir atau jukir liar di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap setelah videonya viral di media sosial karena mengadang mobil penjemput siswa. Pria berinisial MHB, warga Makrayu, itu diamankan di sekitar lokasi kejadian di depan SD Kartika, kawasan wisata Kambang Iwak, Palembang, Sabtu (30/5/2026). MHB kemudian diserahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ke Polsek Ilir Barat I untuk diproses lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Palembang Heriyanto mengatakan, pihaknya menyerahkan MHB ke kepolisian karena perbuatannya dinilai masuk kategori pungutan liar. “Pastinya kami serahkan ke pihak kepolisian supaya ada efek jera. Nanti pihak kepolisian yang akan memproses hukum lebih lanjut,” ujar Heriyanto.
Sebelumnya, video amatir yang memperlihatkan aksi MHB beredar luas di media sosial pada Jumat (29/5/2026). Dalam video tersebut, seorang pria bertopi dan berkaus oblong terlihat berdiri di depan mobil untuk menghalangi laju kendaraan. Pria itu diduga meminta uang parkir kepada pengendara yang sedang berhenti sebentar untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
Aksi tersebut direkam oleh seorang pengendara perempuan dari dalam mobil. Pengendara itu mengaku keberatan karena tidak memarkirkan kendaraan, tetapi hanya berhenti sementara saat menunggu anaknya. “Kami menunggu di sekolah Kartika, sudah mau pulang, tetapi dimintai uang parkir. Kalau kami berhenti lama atau parkir, baru kami mau bayar,” ujar wanita dalam video tersebut dengan nada kesal. Dalam rekaman itu, MHB tampak diam sambil tetap berdiri di depan mobil dan menutup jalan kendaraan.
Heriyanto mengatakan, Dishub Palembang akan menindak jukir yang tidak mematuhi aturan. Menurut dia, jukir resmi wajib menggunakan atribut dan memiliki izin dari Dishub Palembang.
“Jika tidak mengenakan atribut dan tidak memiliki izin dari Dishub, sudah pasti itu jukir liar dan akan kami tindak. Kami juga meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam membedakan jukir resmi dan liar,” tegasnya.
Dishub Palembang juga mengingatkan seluruh jukir agar memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas diminta tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat, apalagi sampai menghalangi kendaraan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebelumnya merespons video yang viral tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera mengamankan pria yang diduga menjadi jukir liar dalam video itu. “Saya sudah perintahkan Sekda, Kasat Pol PP, dan Kadishub untuk segera mengamankan yang bersangkutan dan langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” kata Ratu Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Ratu Dewa menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tidak menoleransi praktik premanisme berkedok parkir liar. Menurut dia, tindakan memaksa dan menghadang kendaraan dapat masuk ke ranah pidana pengancaman dan pungutan liar. “Saya minta ditangkap supaya ada efek jera,” pungkasnya.
Dishub Palembang menyebut langkah penyerahan MHB ke polisi dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menertibkan praktik parkir liar di kawasan publik.












