Kabarterkinionline.com
Eks Ketua DPRD Dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Tipu Proyek Gelap MBG. Seorang Pengusaha asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsu Riadi (41), resmi melaporkan dugaan tindak pidana Pidana Penipuan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terlapor inisial DH, yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok Sumatera Barat dari Partai Gerindra periode 2019-2024.
Laporan ini terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Kuasa hukum korban, Pidaraini, SH., menegaskan bahwa laporan dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN ini dilakukan karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor.
Menurutnya, kliennya telah melaksanakan pembayaran kewajiban, namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Klien kami telah mentransfer uang muka sebesar Rp500 juta untuk pengadaan 23.000 unit foodtray (Ompreng) MBG,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (09/05/26).
Menurut Pidaraini, hingga saat ini barang tersebut tidak pernah sampai, padahal janjinya dikirim pada Agustus 2025 lalu.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas karena unsur pidananya sudah sangat jelas,”tegas Pidaraini, SH.
Senada dengan hal tersebut, Adv. Idasril, SE., SH., MM., MH., yang juga merupakan Ketua dari tim Kuasa Hukum korban, memaparkan latar belakang terlapor sebagai figur publik yang seharusnya memberikan contoh baik, bukan justru diduga melakukan tindakan melawan hukum.
“Sangat tindakan ini diduga dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD. Kami memiliki bukti transfer empat tahap ke rekening terlapor yang memperkuat dugaan penipuan ini. Secara hukum, kami akan mengawali kasus ini hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan dan kerugiannya dapat mengecewakan,” tegas Adv. Idasril.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2025 ketika korban diketahui kepada dilaporkan melalui seorang Saksi bernama Sindy Wulandari. Terlapor menawarkan foodtray asal Cina dengan harga Rp40.000 per unit.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban memesan dalam jumlah besar dan mengirimkan uang muka, namun hingga April 2026, barang tersebut tidak diterima.Pihak Kepolisian saat ini tengah memproses laporan tersebut di bawah payung hukum Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.












