kabarterkinionline.com
EW NCW Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Palembang, Aksi Jilid II di Kejati Sumsel. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), khususnya di Kota Palembang.
EW NCW Sumsel mengklaim telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya peredaran rokok tanpa pita cukai, dugaan penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam orasinya, massa menyebut sejumlah merek rokok yang mereka klaim ditemukan beredar di pasaran, antara lain Oris, Stigma, Smith, Luffman, Manchester, Marlong, Lexi, Syif, Angker, Marbol, Smart, Grow G, Mallbrong, Feloz varian Mangga dan Semangka, Nayan, Surya Tama, hingga Surya Ku.
“Puluhan merek rokok ilegal kami temukan bebas beredar di pasaran,” teriak massa aksi.
Koordinator Aksi EW NCW Sumsel, Mat Peci, menduga maraknya peredaran rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau pembackingan terhadap pelaku usaha maupun distributor.
“Ada indikasi pembiaran dan kongkalikong. Negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor penerimaan cukai hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Sementara itu, Koordinator Lapangan EW NCW Sumsel, Brayen, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai dalam mengamankan peredaran rokok ilegal di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan,” serunya.
EW NCW juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, distributor, penyandang dana, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Kami mendesak Kajati Sumsel mengusut dan menindak para toke, penyandang dana atau cukong, serta oknum yang diduga berada di balik jaringan peredaran rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa EW NCW Sumsel diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan. Aspirasi dan tuntutan massa kemudian disampaikan kepada pihak kejaksaan.
EW NCW Sumsel menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan peredaran rokok ilegal tersebut. Mereka bahkan berencana kembali menggelar aksi jilid III sekaligus menyerahkan data dan dokumentasi hasil investigasi yang mereka miliki.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar aksi jilid III untuk menyerahkan seluruh data, dokumentasi, serta titik lokasi yang diduga menjadi gudang distributor,” pungkas massa aksi.
EW NCW berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran, mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.












