kabarterkinionline.com
Ferry Boboho Sebut Febri Minta Rp 50 miliar agar Tan Kian Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya. Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mendapat perintah dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian.
Kesaksian itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2026. Menurut Ferry, ia awalnya menyampaikan permintaan bantuan Tan Kian terkait kasus Jiwasraya. Febrie kemudian disebut mengatakan Tan Kian akan menjadi tersangka dan memberi isyarat angka “50 M”.
Ferry lalu mengaku menghubungi Tan Kian dan menyampaikan permintaan sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang itu disebut diserahkan kepada Tan Kian dalam tiga kali penyerahan. Dari total tersebut, Ferry mengaku menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman Herin atas permintaan Febrie.
Sisa Rp5 miliar diakui Ferry sempat dipakai untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya dikembalikan kepada jaksa. Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta TPPU senilai Rp346 miliar dan US$440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.






