Gakkum Kemenhut Selamatkan 7.755 Hektare Habitat Gajah Sumatera, 3 Tersangka Perambah Ditetapkan

kabarterkinionline.com
Gakkum Kemenhut Selamatkan 7.755 Hektare Habitat Gajah Sumatera, 3 Tersangka Perambah Ditetapkan
Kementrian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) terus memperkuat operasi terpadu di Bentang Alam Seblat, Bengkulu.
Operasi ini merupakan kelanjutan penindakan perambahan, pemulihan habitat Gajah Sumatera, dan penindakan dugaan pelanggaran administrasi kehutanan di areal konsesi perusahaan.
Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, TNKS, BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Dinas LHK setempat telah berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat.
Dalam operasi masif ini, tim telah merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan, menebas sekitar ±16.000 batang sawit ilegal, memutus akses melalui 7 titik jembatan, dan menyita ±8 m³ kayu olahan hasil pembalakan liar.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Himawan Sansongko, menyampaikan bahwa kehadiran kembali satwa-satwa tersebut adalah sinyal kuat akan daya dukung ekologis kawasan.
“Setiap jejak, suara, dan perjumpaan langsung satwa dilindungi di lapangan merupakan alarm bagi semua pihak bahwa kawasan ini bukan sekadar lahan kosong untuk ditanami sawit, tetapi rumah bagi satwa liar yang menjadi kekayaan hayati Indonesia,” tegas Himawan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini adalah arahan langsung Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan untuk menindak tegas perambah.
Kemenhut menerapkan multi instrumen penegakan hukum: administratif, pidana, dan perdata.
* Sanksi Administratif: Tim Pengawas Kehutanan telah menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kelalaian perlindungan hutan oleh PT API. Saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin.
* Gugatan Perdata: Kementerian Kehutanan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan.
* Penegakan Pidana: Saat ini sudah ditetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai pemilik dan penjual lahan, dan akan dikembangkan sampai ke pemodal.
Dwi Januanto menegaskan, “Kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit. Ditjen Gakkum Kehutanan menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru