Gubernur Sumatera Selatan Terbitkan surat edaran seragam non-ASN

Nasional, Politik, Sumsel12 Dilihat

kabarterkinionline.com

Gubernur Sumatera Selatan terbitkan surat edaran seragam non-ASN.Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menerbitkan surat edaran tentang seragam pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah itu.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis, mengatakan dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 para pegawai non-ASN saat ini secara resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 20 Juni 2025 mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk di pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut.

“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu dianggap sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN serta mendorong semangat kerja yang lebih merata, tanpa sekat status kepegawaian.

Dirinya berharap, dengan kesetaraan visual ini, kolaborasi antar-institusi dapat semakin solid.

Ia juga meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi antara ASN dan non-ASN di seluruh tingkatan.

Tak hanya simbol, kata dia, keputusan ini dipandang sebagai wujud nyata komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun iklim kerja yang inklusif, modern, dan profesional.

“Kita bangun Sumsel dengan kebersamaan. Kita ubah mindset (pola pikir) birokrasi menjadi inklusif dan manusiawi,”ujarnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *