kabarterkinionline.com
HAMASS Laporkan Bupati Banyuasin ke Bareskrim Polri, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Program SERASI yang Rugikan Negara Rp7,9 Miliar. Ketua Umum Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, melaporkan Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH, kepada Kakortastipikor Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi melalui lahan yang disebut-sebut milik Bupati Banyuasin dan diduga digunakan dalam program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019.
Dalam laporan pengaduannya, Rahmat memaparkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.911.631.000 atau sekitar Rp7,9 miliar dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa melalui program SERASI di Kabupaten Banyuasin.
Laporan tersebut Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program SERASI tahun anggaran 2019.
Rahmat menilai, meski perkara tersebut telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih terdapat sejumlah konferensi yang menurut HAMASS perlu ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam deskripsi pengaduannya, Rahmat Merujuk pada keterangan Saksi Poniman, Ketua UPKK Sumber Rejeki dari Desa Daya Kesuma, Kecamatan Muara Sugihan. Berdasarkan uraian laporan tersebut, Poniman disebut pernah menjelaskan mengenai pemasangan pompa di wilayah Suak Tapeh dan menyebut lahan yang dipasangi satu unit mesin pompa tersebut sebagai lahan milik Bupati Banyuasin.
Keterangan lain yang disampaikani berasal dari Mahjub, bendahara UPKK Suak Tapeh. Dalam laporan itu disebutkan adanya lahan kelompok tani Marhaen seluas kurang lebih 64 hektare yang diperkirakan berkaitan dengan pejabat di Kabupaten Banyuasin.
HAMASS meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk status kepemilikan lahan, pemanfaatannya dalam program SERASI, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari kegiatan tersebut.
Rahmat juga menyoroti keterangan dalam konflik yang menurutnya perlu dikembangkan lebih lanjut, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum diproses secara hukum.
Minta Dugaan Mark Up Pengadaan Pompa Diusut Selain menyoroti dugaan kepemilikan lahan, HAMASS juga meminta penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan mesin pompa dalam program SERASI.
Dalam laporan pengaduannya, nama Supeno, pemilik Toko Sarana Tani yang disebut sebagai distributor atau penyedia mesin pompa, juga disampaikani.
Rahmat Merujuk pada keterangan dalam keputusan yang diduga diduga Supeno dengan pengacara Sarjono dalam masalah harga pengadaan pompa.
Nama Poniman juga diminta untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut. HAMASS meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Rahmat juga mengutip belum mengembangkannya sejumlah keterangan saksi mengenai dugaan kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan Bupati Banyuasin. Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, obyektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara serta dugaan bahwa proses penyelesaian tidak mengembangkan seluruh keterangan Saksi, HAMASS meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan tersebut perlu dilakukan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Desak Bareskrim Polri Melakukan Pemeriksaan Melalui laporan pengaduan tersebut, HAMASS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kakortastipikor Bareskrim Polri, yakni:
Memanggil dan memeriksa Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH, untuk mengklarifikasi dugaan kepemilikan lahan yang disebut digunakan dalam program SERASI tahun 2019.
Mendalami dugaan gratifikasi serta kemungkinan adanya keuntungan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut dalam program SERASI.
Menelusuri dugaan keterlibatan Supeno dan Poniman dalam masalah pengadaan mesin pompa serta dugaan penggelembungan harga.
Fakta-fakta konferensi dan pemeriksaan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Rahmat menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi serta meminta agar dugaan penyimpangan anggaran negara ditangani secara serius.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian pokok tuntutan HAMASS dalam pengaduannya.
HAMASS mendasarkan pengaduan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Bupati Banyuasin maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam laporan belum dicantumkan. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Wahyu D di Mabes Polri. Penerimaan laporan ini menjadi bagian dari upaya HAMASS untuk meminta aparat penegak hukum penyiaran penyimpangan dalam pelaksanaan program SERASI di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, yang berdasarkan keputusan pengadilan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar





