kabarterkinionline.com
Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 akan Dibebankan 4 Kewajiban Negara, Disahkan MenPAN-RB. Regulasi baru telah resmi ditetapkan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini.
Dalam keputusannya, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetap akan dikenakan kewajiban. Bukan tanpa alasan, namun ada skema baru yang telah disepakati oleh pemerintah. Skema tersebut tak lain adalah PPPK paruh waktu.
Sebagaimana telah diketahui, semua honorer akan diangkat menjadi PPPK. Baik lolos seleksi maupun tidak, pengangkatan akan dilakukan secara serentak. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 UU ASN 2023.
Dengan adanya amanat tersebut, maka MenPAN-RB menyetujui adanya skema PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak lolos.
Apa Itu PPPK paruh waktu?
Dalam Diktum pertama KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu disebutkan sebagai berikut: “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi Diktum pertama KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Bagaimana Soal Kewajiban?
Diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer akan dikenakan 4 kewajiban.. Sebagaimana telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025, kewajiban tersebut diatur sebagai berikut:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas.
Demikian, maka tidak ada yang merugikan bagi honorer. Tidak lolos bukan berarti akan kehilangan hak dan kewajiban. Akan tetapi, akan mendapatkan kesejahteraan yang setara dari segi hak dan kewajiban.