Ikut Atur Impor Barang Bareng Bea Cukai, KPK Duga PT Infinity

kabarterkinionline.com

Ikut Atur Impor Barang Bareng Bea Cukai, KPK Duga PT Infinity.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Infinity Internasional selaku perusahaan forwarder juga melakukan praktik pengaturan impor barang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sama seperti modus PT Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut yang mencakup pemanggilan terhadap Ali Santoso—Direktur PT Infinity Internasional sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC.

“Terkait dengan panggilan dari pihak PT Infinity memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR (Blueray),” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Lembaga antirasuah tersebut akan mendalami perusahaan forwarder lain yang diduga melakukan modus serupa. “Kami ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan panggilan terhadap pihak dari PT Infinity,” ucap Budi.

Ali dipanggil bersama dengan PNS Bea Cukai bernama Akhmad Fikri Yahmani pada Rabu (17/6/2026). Namun, Ali tak memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lainnya.

Budi memastikan penyelidikan akan memutuskan ulang pemeriksaan terhadap Ali. Meski begitu, Budi belum dapat memastikan waktu pemanggilannya secara pasti.

Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu, yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Nanti penyidik ​​​​pastinya akan melakukan penjadwalan ulang untuk jadwal pemeriksaannya kapan kami pasti akan sampaikan ke teman-teman, ujar Budi.

Sejumlah pihak dari PT Blue Ray Cargo yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah menjadi penipu bahkan telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Sementara itu, pihak Bea Cukai yang menjadi tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke JPU untuk segera menghadapi konferensi. Mereka yaitu Direktur Penindakan dan Penyudikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

KPK menduga bukan hanya PT Blueray Cargo yang melakukan dugaan korupsi dengan mengatur impor barang. KPK menduga ada 20 forwarder yang melakukan hal sama.

Budi menyebut masih terdapat satu tersangka yang berkasnya masih pada tahap penyidikan yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyudikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.

KPK telah menemukan dua dugaan korupsi dalam kasus ini: pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *