kabarterkinionline. com
Jalan Umum di Sumsel Mulai Sepi Truk Batubara, Pelanggaran Angkutan Mulai Belaku. Pemberlakuan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 mulai terlihat nyata di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Sejumlah ruas strategis, baik jalan nasional maupun provinsi, tampak lebih lengang dari lalu lalang truk bermuatan batu bara.
Kondisi ini sejalan dengan implementasi Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara beralih ke jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dinas Perhubungan mencatat kepatuhan mayoritas pelaku usaha angkutan. Meski demikian, masih ditemukan satu hingga dua unit truk yang kedapatan melintas di jalan umum pada hari pertama penerapan aturan.
Kemungkinan karena belum mengetahui secara utuh aturan larangan yang sudah berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi, Kamis (1/1/2026).






