
Palembang, kabarterkinionline.com
Jalani sidang perdana kasus korupsi Rp 1,9 M 2 pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua orang terdakwa yang merupakan pegawai puskesmas tersebut yakni Kurniavi Viska Rokhmiyati dan Putri Ajeng Sri Purwanti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Untuk perkara tindak korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangan tertulisnya.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun untuk kedua terdakwa dihadirkan secara online. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinasto Cahyo Oetomo, dan Tegar Fathanur Fajar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Bambang Setyo Widjanarko dengan hakim anggota Margono dan Emma Ellyan
Dikatakan Yogi, dalam surat dakwaan tersebut, JPU mengatakan tentang keterlibatan kedua terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu. Dakwaan ini mencakup kronologi tindak pidana yang terjadi, serta peran masing-masing terdakwa dalam merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Dalam dakwaan tersebut, disebutkan pula kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut, serta bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap para terdakwa,” terang Yogi.
Kedua terdakwa dijerat untuk dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”ujarnya.
Menurut Yogi, terhadap surat dakwaan tersebut baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 9 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kurniavi Viska Rokhmiyati dan Putri Ajeng Sri Purwanti, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Keduanya diduga telah melakukan korupsi dari periode 2017 sampai 2022.
Putri merupakan tenaga akuntansi dan Kurniavi bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka yang mendapati kas Puskesmas dalam kondisi kosong.
Dalam perhitungan Inspektorat Boyolali, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156. Namun, dalam prosesnya tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822.
Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi sebesar Rp 415.208.443 pada Mei 2022 .